Selasa, 07 Juni 2011

INVESTASI PADA BANK BAGI HASIL (BANK SYARIAH)


INVESTASI
PADA BANK BAGI HASIL (BANK SYARIAH)

Mungkn kita sering bertanya, jika kita menyimpan uang atau dana kita di bank syariah, berapa “bunga” yang akan kita dapat. Pertanyaan ini muncul karena kita sudah terbiasa dengan bank konvensional yang memberikan bunga atas tabungan atau deposito yang kita simpan di bank tersebut. Bank Syariah tidak dibenarkan memberikan bunga uang kepada nasabah atau investornya. Tetapi boleh memberikan bagi hasil kepada investornya apabila uang atau dana yang di percayakan oleh investor itu diteruskan kepada nasabah pengguna dana, baik untuk modal usaha atau jual beli. Syaratnya setelah mendapatkan hasil atau keuntungan dari pengguna dana.
Terlebih dahulu akan saya jelaskan terlebih dahulu tentang pengertian bagi hasil. Mungkin diantara kita belum ada yang tahu apa sih bagi hasil itu?dan kenapa harus bagi hasil, bukan bunga saja seperti halnya bank konvensional.
Bagi hasil menurut terminologi asing (inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit sharing kamus ekonomi diartikan pembagian laba.
Secara definitif profit sharing diartikan sebagai distribusi beberapa bagian laba pada para pegawai dari suatu perusahaan. Lebih lanjut dikatakan, bahwa hal itu dapat berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada laba yang diperoleh pada tahun2 sebelumnya, atau dapat berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.
Dana yang telah dikumpulkan oleh bank syariah dari titipan dana pihak ketiga atau titipan lainnya, perlu dikelola dengan penuh amanah dan istiqomah. Dengan harapan dana tersebut mendatangkan keuntungan yang besar, baik untuk nasabah maupun untuk bank syariah. Prinsip utama yang harus dikembangkan bank syariah dalam kaitan dengan manajemen dana adalah, bahwa : bank syariah harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank konvensional, dan mampu menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah dari pada bungan yang diberlakukan oleh bank konvensional.
Oleh karena itu, upaya manajemen dana bank syariah perlu dilakukan secara baik. Baiknya manajemen yang dilakukan bank syariah akan menunjukkan kredibilitas di depan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya.
Secara aplikatif, perhitungan bagi hasil apabila kita berinvestasi pada bank syariah, akan saya contohkan agar bisa memperjelas penjelasan-penjelasan yang sudah saya jelaskan di atas alias ben tambah mudeng.hehe….
Perhitungan Bagi keuntungan Bagi Deposan

Contoh 1 (bank bagi hasil)
Tuan khamim (saya sendiri) memiliki deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan (1 desember 2000 s/d 1 januari 2001), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank syariah 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito satu bulan per 31 desember 2000 adalah Rp. 20 juta dan rata-rata deposito jangka waktu 1 bulan adalah Rp. 950 juta, berapa keuntungan yang diperoleh Tuan khamim ?
Jawab :
Keuntungan yang diperoleh bapak khamim adalah : (Rp. 10 juta / Rp. 950) x Rp. 20 juta x 57% = Rp. 120.000,00-

Contoh 2 (bank konvensional )
Pada tanggal 1 desember 2001, Tuan khamim membuka deposito sebesar Rp. 10 juta, jangka waktu 1 bulan, dengan tingkat bunga 9% p.a. berapa bunga yang diterima oleh Tuan khamim saat jatuh tempo ?
Jawab :
Bunga yang diperoleh bapak khamim adalah : (Rp. 10 juta x 9%) / 365 hari = Rp. 76.438,00-
Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.    Pada bank bagi hasil, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada :
a.    Pendapatan bank
b.    Nisbah bagi hasil antara bank dan nasabah
c.    Nominal deposito nasabah
d.    Rata-rata deposito untuk jangka waktu yang sama pada bank
e.    Jangka waktu deposito
2.    Pada bank konvensional, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada :
a.    Tingkat bunga yang berlaku
b.    Nominal deposito nasabah
c.    Jangka waktu deposito.
Jadi, kesimpulannya adalah bahwa bank bagi hasil juga memberikan tingkat bagi hasil kepada nasabah (deposan)nya secara adil. Tidak kalah dengan bank konvensional yang selama ini kita kenal. Tidak rugi juga jika kita mulai belajar berinvestasi pada bank bagi hasil maskipun dengan jumlah dana yang tidak terlalu besar.


ISTILAH-ISTILAH DALAM INVESTASI


ISTILAH-ISTILAH DALAM INVESTASI

Aktas Kesepakatan : dokumen tertulis yang memuat kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi bank dan nasabah.

Bank Konvensional : Bank  umum  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang- Undang  Nomor  7  Tahun  1992  tentang  Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

Biaya Operasional :   Biaya yang berkaitan langsung dengan fasilitas pengelolaan rekening nasabah misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/ cek/bilyet giro, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.

Bursa :                        Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.

Capital Gain :            Keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.

Debit Card :               Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi  dan  atau  menarik  sejumlah  dana  atas  beban rekening  pemegang  kartu  yang  bersangkutan  dengan menggunakan PIN ( personal identification number) dalam debit card.

Deposito :                   Sejumlah  uang  yang  diinvestasikan  di  bank  dalam  jangka waktu  ter tentu  dan  pencairannya    hanya  dapat  dilakukan pada saat jatuh tempo ( time deposit).

Dividen :                     Bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan  emiten,  baik  dibayarkan  dalam  bentuk  tunai maupun dalam bentuk saham.

Efek :                          Surat  berharga,  yaitu  surat  pengakuan  utang,  surat berharga  komersial, saham, obligasi,  tanda  bukti  utang, unit  penyertaan  kontrak  investasi  kolektif,  kontrak berjangka atas efek, dan derivatif dari efek.

Emiten :                      Perusahaan  yang  menerbitkan  efek  untuk  ditawarkan kepada publik.

Finance House :         Suatu lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha dalam pemberian kredit (pembiayaan).

Giro Wadiah :            Simpanan atau titipan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat ( wadi’ah demand deposit).

Harga Berdasarkan Biaya : Harga  dari  suatu  produk  yang  hanya  dapat  menutupi biaya  produksi  dan  distribusinya  tanpa  adanya  marjin keuntungan ( cost price / BEP price).

Harga Dasar :            Harga  yang  digunakan  sebagai  dasar  untuk  menghitung harga barang yang diperjualbelikan (basic price).

Harga Nominal :        Harga  yang  tertera  yang  memberikan  indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi.
 
Harga Pasar :            Harga  yang  terbentuk  berdasarkan  penawaran  dan permintaan (market price).

Harga Penawaran :   Dua  harga  yang  lazim  digunakan    dalam  perdagangan surat berharga atau valuta asing ( bid-ask price).

Harga Penutupan :   Harga  surat  berharga  yang  diperdagangkan  pada  akhir waktu perdagangan (closing price).

Harta Bersih :            Selisih antara nilai total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca (net assets).

Insider Traiding :      Menyebarluaskan  informasi  yang  menyesatkan  atau memakai  informasi  orang  dalam  untuk  memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.

Instrumen Investasi :            Produk keuangan  yang  berada   pada  sisi  aktiva  seperti sebuah  entitas  seperti  surat berharga  (saham,  obligasi, deposito).

Instrumen Keuangan :          Produk keuangan yang  berada  pada  sisi  pasiva  sebuah entitas seperti surat hutang (promes, obligasi, saham).

Instrumen Kredit :    Warkat perjanjian  penjaminan  tertulis  yang  dapat  berisi kesanggupan  bayar  atau  perintah  bayar  sebagai  bukti pinjaman, instrument kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan  perintah bayar,  antara  lain cek,  wesel, dan L/C.

Klaim :                        Tuntutan  pemenuhan  hak  atau  permintaan  ganti  rugi (claim).

Kliring :                      Perhitungan uang piutang antara para peserta kliring secara terpusat   di satu  tempat  dengan cara saling  menyerahkan surat-surat  berharga  dan  surat-surat  dagang  yang  telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing).

Kredit :                       sejumlah  dana  yang  disediakan  oleh  bank  kepada nasabah  dengan pemberian  bunga,  yang  harus  dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan).

Kreditur :                   Pihak  yang  memberikan  kredit  atau  pinjaman  kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.

Lessor :                       Pemberi  sewa;  pemilik  aset  yang  akan  disewakan,  bisa dilakukan oleh lembaga keuangan syariah (LKS).

Lessee :                       Penyewa; pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset, (manfaat).

Likuidator :               Orang  atau  badan  yang  diberikan  wewenang  untuk menyelesaikan  segala  urusan  yang  berkaitan  dengan likuidasi perusahaan.

Mudharabah :           Penanaman  dana  dari  pemilik  (shahibul  mal)  kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,  dengan  pembagian  menggunakan  metode  bagi untung  dan  dan  rugi (profit  and  loss sharing)  atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Musyarakah :            Perjanjian  di  antara  para  pemilik  dana/modal  untuk mencampurkan  dana/modal  mereka  pada  suatu  usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik dana/modal  berdasarkan  nisbah  yang  telah  disepakati sebelumnya,  sedangkan  kerugian  ditanggung  semua pemilik  dana/modal  berdasarkan  bagian  dana/modal masing-masing.

Nilai Tukar :              Nilai tukar satuan uang suatu negara terhadap negara lain exchange (rate).
Nisbah :                      Rasio  atau  perbandingan  pembagian  keuntungan  (bagi hasil) antara shahib al-mal dan mudharib.

Obligasi :                    Surat  utang  (bond);  Surat  utang  yang  diterbitkan  oleh badan  usaha  atau  pemerintah  sebagai  tanda  bukti pinjaman jangka panjang.

Rekening Giro :         Rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan  sarana  bagi  penatausahaan  transaksi  dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.

Reksadana :               Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat  pemodal  untuk  selanjutnya  diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Resiko Pasar (market risk) :            Risiko  kerugian  pada  posisi  neraca  dan  rekening administratif  akibat perubahan  secara  keseluruhan  dari kondisi pasar.

Resiko Penyaluran Dana (credit risk) :       Resiko  kerugian  yang  diderita  bank  akibat  tidak  dapat memperoleh  kembali  tagihannya  atas  pinjaman  yang diberikan atau investasi yang dilakukan Bank.
 
Resiko Nilai Tukar (foreign exchange risk) :          Resiko kerugian akibat perubahan nilai tukar  mata uang termasuk  perubahan harga emas dari posisi Bank dalam Banking Book.

Revenue sharing :     Sistem  pembagian  hasil  yang  berasal  dari  pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional.

Sukuk :                       Surat  berharga  syariah.  Biasanya  berbentuk  sertifikat investasi  yang  operasional-nya  sesuai  dengan  syariah Islam. Sukuk merupakan bentuk lain dari obligasi syariah.





TAMZIZ


TAMZIZ
SEKILAS PERJALANAN
KJKS Baituttamwil TAMZIS dibentuk oleh sekelompok anak muda terdidik pada tahun 1992 di kecamatan Kertek Wonosobo Jawa Tengah. Modal yang kecil, pengalaman yang minim serta letak geografis yang relatif berada bukan di sentra kegiatan ekonomi tidak menyurutkan tekad anak-anak muda ini untuk membangun perekonomian yang lebih adil sesuai syariah. Pada tanggal 14 November 1994, KJKS TAMZIS mendapat status badan hukum dengan nomor 12277/B.H/VI/XI/1994 dari Departemen Koperasi.
Berkat ketekunan, keyakinan dan kemampuannya berkomunikasi dengan masyarakat dan berbagai pihak, TAMZIS kini memiliki lebih dari dua puluh ribu anggota. Pelayanan kepada masyarakat yang semula hanya di garasi pengurusnya kini telah memiliki kantor pusat yang representatif dengan beberapa kantor cabang dan kantor pembantu. Pada tahun 2003 dengan prestasi dan kinerja yang terus meningkat, TAMZIS mendapat izin dari Departemen Koperasi Republik Indonesia untuk membangun cabang di berbagai kota di Indonesia. Selain di Wonosobo, TAMZIS saat ini memiliki kantor di Jakarta, Yogyakarta, Klaten, Banjarnegara, Purwokerto, Temanggung, Magelang dan akan terus mengembangkan diri ke kota-kota lain.
Tamziz yakni suatu lembaga yang bergerak dibidang pembiayaan usaha kecil menengah. Tamziz lebih banyak mengucurkan dananya dikalangkan pedangang kecil menengah yang dalam perodalan mereka mengalami kekurangan dana. Tamziz memiliki 26 beberapa cabang di kota-kota besar diindonesia meliputi : Jawa tengah, Jogja, Jawa barat, dan Jakarta.
Karena dalam penelitian kami, kami mengambil sampel TAMZIZ CABANG PURWOKERTO maka untuk itu kami membatasi yang berkenaan dengan susunan lembaga ini. Adapun susunan atau struktural organisasi untuk cabang Purwoketo di pimpin oleh Aji Taruno (direktur pimpinan cabang Purwokerto) dan terdiri dari 16 orang staf. Untuk standar rekruitmen sataf minimal lulusan SI, untuk nasabah sekarang Tamziz memiliki 5000 orang nasabah.
Produk-Produk
Simpanan MUTIARA
Memudahkan Transaksi Syariah Anda
Mudah:
  1. Setoran dan pengambilan dapat dilayani di semua kantor TAMZIS.
  2. Setoran dan pengambilan dapat dilayani di tempat anggota.
Multiguna:
  1. Sangat cocok bagi yang memiliki usaha perdagangan di pasar maupun sentra usaha lainnya.
  2. Dapat digunakan sebagai simpanan untuk  pendidikan, Walimah, Qurban, Aqiqah dan  Haji.
Barokah:
Menggunakan prinsip Wadiah yadAd Dhamanah, yaitu TAMZIS menerima titipan dari anggota kemudian disalurkan ke usaha yang produktif.
IJABAH
Investasi berjangka mudharabah
  1. Dikelola berdasarkan prinsip yang adil.
  2. Disalurkan untuk membiayai para pedagang dan pengusaha kecil.
  3. Disalurkan hanya untuk kegiatan usaha yang halal.
  4. Perolehan bagi hasil yang menguntungkan dan kompetitif.
  5. Mudah dalam bertransaksi, kami siap datang ketempat Anda.
  6. Berpengalaman lebih dari 16 tahun.
  7. Memiliki jaringan tingkat nasional.

Pembiayaan Mikro Syariah
  1. Pembiayaan diperuntukkan bagi pengusaha mikro sebagai tambahan modal usaha dan investasi.
  2. Diutamakan untuk para pedagang di pasar.
  3. Usaha yang dibiayai sudah berjalan minimal satu tahun.
  4. Menggunakan prinsip mudharabah Muqayadah dan Murabahah.
  5. Persyaratan mudah, tanpa biaya Administrasi dan Provisi.
Laporan Bagi Hasil IJABAH TAMZIS Periode Januari - Maret 2011/ Rp. 1.000.000,-

 NO
 IJABAH
(BULAN)
 NISBAH
ANGGOTA:TAMZIS
JANUARI
FEBRUARI
MARET
 1
 1 s/d 2
 32,50% : 67,50%
 8.350
 8.390
 8.410
 2
 3 s/d 5
 40,00% : 60,00%
 10.280
 10.320
 10.350
 3
 6 s/d 11
 45,00% : 55,00%
 11.570
 11.610
 11.640
 4
 12 s/d 23
 47,50% : 52,50%
 12.210
 12.260
 12.290
 5
 >= 24
 50,00% : 50,00%
 12.850
 12.900
 12.940