Selasa, 07 Juni 2011

ISTILAH-ISTILAH DALAM INVESTASI


ISTILAH-ISTILAH DALAM INVESTASI

Aktas Kesepakatan : dokumen tertulis yang memuat kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi bank dan nasabah.

Bank Konvensional : Bank  umum  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang- Undang  Nomor  7  Tahun  1992  tentang  Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

Biaya Operasional :   Biaya yang berkaitan langsung dengan fasilitas pengelolaan rekening nasabah misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/ cek/bilyet giro, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.

Bursa :                        Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.

Capital Gain :            Keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.

Debit Card :               Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi  dan  atau  menarik  sejumlah  dana  atas  beban rekening  pemegang  kartu  yang  bersangkutan  dengan menggunakan PIN ( personal identification number) dalam debit card.

Deposito :                   Sejumlah  uang  yang  diinvestasikan  di  bank  dalam  jangka waktu  ter tentu  dan  pencairannya    hanya  dapat  dilakukan pada saat jatuh tempo ( time deposit).

Dividen :                     Bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan  emiten,  baik  dibayarkan  dalam  bentuk  tunai maupun dalam bentuk saham.

Efek :                          Surat  berharga,  yaitu  surat  pengakuan  utang,  surat berharga  komersial, saham, obligasi,  tanda  bukti  utang, unit  penyertaan  kontrak  investasi  kolektif,  kontrak berjangka atas efek, dan derivatif dari efek.

Emiten :                      Perusahaan  yang  menerbitkan  efek  untuk  ditawarkan kepada publik.

Finance House :         Suatu lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha dalam pemberian kredit (pembiayaan).

Giro Wadiah :            Simpanan atau titipan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat ( wadi’ah demand deposit).

Harga Berdasarkan Biaya : Harga  dari  suatu  produk  yang  hanya  dapat  menutupi biaya  produksi  dan  distribusinya  tanpa  adanya  marjin keuntungan ( cost price / BEP price).

Harga Dasar :            Harga  yang  digunakan  sebagai  dasar  untuk  menghitung harga barang yang diperjualbelikan (basic price).

Harga Nominal :        Harga  yang  tertera  yang  memberikan  indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi.
 
Harga Pasar :            Harga  yang  terbentuk  berdasarkan  penawaran  dan permintaan (market price).

Harga Penawaran :   Dua  harga  yang  lazim  digunakan    dalam  perdagangan surat berharga atau valuta asing ( bid-ask price).

Harga Penutupan :   Harga  surat  berharga  yang  diperdagangkan  pada  akhir waktu perdagangan (closing price).

Harta Bersih :            Selisih antara nilai total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca (net assets).

Insider Traiding :      Menyebarluaskan  informasi  yang  menyesatkan  atau memakai  informasi  orang  dalam  untuk  memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.

Instrumen Investasi :            Produk keuangan  yang  berada   pada  sisi  aktiva  seperti sebuah  entitas  seperti  surat berharga  (saham,  obligasi, deposito).

Instrumen Keuangan :          Produk keuangan yang  berada  pada  sisi  pasiva  sebuah entitas seperti surat hutang (promes, obligasi, saham).

Instrumen Kredit :    Warkat perjanjian  penjaminan  tertulis  yang  dapat  berisi kesanggupan  bayar  atau  perintah  bayar  sebagai  bukti pinjaman, instrument kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan  perintah bayar,  antara  lain cek,  wesel, dan L/C.

Klaim :                        Tuntutan  pemenuhan  hak  atau  permintaan  ganti  rugi (claim).

Kliring :                      Perhitungan uang piutang antara para peserta kliring secara terpusat   di satu  tempat  dengan cara saling  menyerahkan surat-surat  berharga  dan  surat-surat  dagang  yang  telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing).

Kredit :                       sejumlah  dana  yang  disediakan  oleh  bank  kepada nasabah  dengan pemberian  bunga,  yang  harus  dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan).

Kreditur :                   Pihak  yang  memberikan  kredit  atau  pinjaman  kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.

Lessor :                       Pemberi  sewa;  pemilik  aset  yang  akan  disewakan,  bisa dilakukan oleh lembaga keuangan syariah (LKS).

Lessee :                       Penyewa; pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset, (manfaat).

Likuidator :               Orang  atau  badan  yang  diberikan  wewenang  untuk menyelesaikan  segala  urusan  yang  berkaitan  dengan likuidasi perusahaan.

Mudharabah :           Penanaman  dana  dari  pemilik  (shahibul  mal)  kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,  dengan  pembagian  menggunakan  metode  bagi untung  dan  dan  rugi (profit  and  loss sharing)  atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Musyarakah :            Perjanjian  di  antara  para  pemilik  dana/modal  untuk mencampurkan  dana/modal  mereka  pada  suatu  usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik dana/modal  berdasarkan  nisbah  yang  telah  disepakati sebelumnya,  sedangkan  kerugian  ditanggung  semua pemilik  dana/modal  berdasarkan  bagian  dana/modal masing-masing.

Nilai Tukar :              Nilai tukar satuan uang suatu negara terhadap negara lain exchange (rate).
Nisbah :                      Rasio  atau  perbandingan  pembagian  keuntungan  (bagi hasil) antara shahib al-mal dan mudharib.

Obligasi :                    Surat  utang  (bond);  Surat  utang  yang  diterbitkan  oleh badan  usaha  atau  pemerintah  sebagai  tanda  bukti pinjaman jangka panjang.

Rekening Giro :         Rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan  sarana  bagi  penatausahaan  transaksi  dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.

Reksadana :               Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat  pemodal  untuk  selanjutnya  diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Resiko Pasar (market risk) :            Risiko  kerugian  pada  posisi  neraca  dan  rekening administratif  akibat perubahan  secara  keseluruhan  dari kondisi pasar.

Resiko Penyaluran Dana (credit risk) :       Resiko  kerugian  yang  diderita  bank  akibat  tidak  dapat memperoleh  kembali  tagihannya  atas  pinjaman  yang diberikan atau investasi yang dilakukan Bank.
 
Resiko Nilai Tukar (foreign exchange risk) :          Resiko kerugian akibat perubahan nilai tukar  mata uang termasuk  perubahan harga emas dari posisi Bank dalam Banking Book.

Revenue sharing :     Sistem  pembagian  hasil  yang  berasal  dari  pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional.

Sukuk :                       Surat  berharga  syariah.  Biasanya  berbentuk  sertifikat investasi  yang  operasional-nya  sesuai  dengan  syariah Islam. Sukuk merupakan bentuk lain dari obligasi syariah.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar