Selasa, 07 Juni 2011

REKSA DANA SYARIAH (rizqy ei)


Nama          : Fajrur Rizqi
Nim            : 082323017
Prodi           : Ekonomi Islam
Smstr          : 6 (enam)
Buku 1: Nurul Huda danMustafa Edwin Nasution. 2008.                            Investasi Pada  Pasar Modal Syariah. Purwa Prenada Media Group.
REKSA DANA SYARIAH
investement yang memiliki arti  menanam. Selanjutnya, dalam kamus istilah pasar modal dan ke uangan investasi di artikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan (Arifin,1999).
Sedangkan pendapat lainnya Investasi diartikan sebagai komitmen atas sejumlah  dana atau sumber  daya lainnya yang dilakukanpada saat ini,dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan dimasa datang (Tandelilin,2001).
Pada umumnya investasi dapat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu investasi pada financial asset dan investasi pada real asset. Investasi pada financial asset dilakukan di pasar  uang, misalnya berupa sertifikat deposito, commercial paper, Suarat Berharga pasar Uang (SBPU), dan lainnya.investasi juga dapat dilakukan dipasar modal, misalnya berrupa Saham,Obligasi, Warrant,opsi, dan lainnya. sedangkan  investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian asset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan ,perkebunan,dan yang lainnya.

 Bentuk dan Jenis Reksa Dana
       Reksa dana merupakan kumpulan dana dari sejumlah investor yang dikelola oleh manajer investasi (fund manajer) untuk diinvestasikan kedalam portofolio efek. Yang dimaksud “Efek” sendiri adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan pasar uang.
       Reksa dana dapat dibedakan berdasarkan bentuk hukum Reksa Dana, sifat operasionalnya, dan jenis penempatan investasinya:
1). Reksa Dana Berdasarkan Bentuk Hukum
       Di Indonesia, terdapat dua bentuk Hukum  Reksa Dana, yaitu Reksa Dana berbentuk perseroan Terbatas (PT Reksa Dana) dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana KIK). Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT Reksa Dana) merupakan suatu perusahaan yang bergerak pada pengelolaan portofolio investasi pada surat-surat berharga yang tersedia dipasar investasi. Sementara itu, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank konstodian yang juga meningkat pemegang unit penyertaan sebagai Investor.
2). Reksa Dana Berdasarkan Sifat Operasional
       Berdasarkan  sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi reksa dana terbuka (open-end) dan reksa dana tertutup (closed-end). Beberapa perbedaan keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut. Reksa dana terbuka menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk seterusnya di catatkan pada bursa efek. Investor  tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksa dana melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa di mana harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme bursa.
       Sementara itu, reksa dana tertutup menjual saham atau  unit penyertaanya secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli. Saham ini tidak perlu dicatatkan di bursa efek dan harganya ditentukan didasarkan atas nilai Aktiva bersih (NAB) / Net Asset Value(NAV) per saham yang dihitung oleh bank Kustodian.
3).Raksa dana berdasarkan jenis investasi
            Berdasarrkan jenisnya investasi reksa dana terbagi menjadi empat kategori, yaitu :
1.      Reksa dana pasar uang (Money MarketFunds/MMF)
Reksa dana pasar uang adalah Reksa dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang, yaitu efek-efek utang yang berjangka kurang dari satu saham.
2.      Reksa dana pendapatan  tetap (Fixed Income Funds/FIF)
Reksa dana pendapatan tetap merupakan reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari fortopolio yang dikelolanya kedalam efek yang bersifat utang.
3.      Reksa Dana Saham (Eqquity Funds /EF)
Raksa dana saham adalah Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari fortopolio yang dikelolanya kedalam Efek yang bersifat ekuitas (saham) dan 20% dari dana yang dikelola diinvestasikan pada instrument lainnya.
4.      Reksa dana Campuran (Balance Funds/BF)
Reksa dana campuran dapat melakukan investasinya baik pada efek utang maupun ekuitas dan porsi alokasi yang lebih fleksibel.
 keuntungan dan Resiko Investasi melalui Reksa Dana
       Pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu return (keuntungan) dan risiko. Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melelui Reksa Dana:
1). Tingkat likuiditas yang Baik
2). Manajer Profesional
3). Diverifikasi, adalah istilah investasi di mana anda tidak menempatkan seluruh dana anda didalam suatu satu peluang investasi,dengan maksud membagi resiko.
4). Biaya rendah,karena Reksa Dana merupakan kumpulan Dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah.
       Disamping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa resiko dalam melakuakan investasi melalui Reksa Dana:
1). Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
2). Risiko berkurangnya  nilai unit penyertaan
3). Reisko wanprestasi oleh pihak-pihak
4). Risiko likuiditas
5). Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim     Asuransi.
 Reksa  Dana Syariah
Fatwa DSN (dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syariah yang beropersi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam akad antar pemodal sebagai pemilik harta(sahahib al-mal/rabb al-mal), dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul al-mal.
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 ini memuat :
1.)Mekanisme operasional Reksa Dana Syariah terdiri dari: Wakalah antar manajer investasi dan pemodal, serta Mudharabah Antara  Manajer Invstasi dengan pengguna Investasi.
2.) penghasilan yang diterima dalam reksa dana Syariah adalah:
(1)   Dari saham dapat berupa:
(a)    Deviden ,  yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagi dari laba yang dibayar dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
(b)   Right, yang merupakan hak untuk memesan Efek lebih dahulu yang diberikan oleh Emiten.
(c)    Capital Gain,  yang merpakan  keuntungan yang diperoleh dari  jual  beli  saham dipasar modal.
b. Dari obligasi yang sesuai dengan Syariah: bagi hasil yang diterma  secara periodik dari laba emiten.
c.  Dari surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah: bagi hasil yang diterima oleh issuer.
d. Dari deposito dapat berupa: bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.
                                                                                                                                                            
BUKU KE 2: M.Irsan Nasarudin dan Indra Surya. 2004.Aspek Hukum                     Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.s
Bentuk Reksa Dana
Buku ini mejelaskan bahwa  Reksa Dana adalah sertifakat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunkan sebagai modal berinvestasi dipasar  modal. Untuk selanjutnya dibentuk suatu portofolio efek yang terdiri dari berbagai macam surat berharga yang berupa saham,obligasi, SBI, deposito berjangka, commercial paper.
Berdasarkan UUPM pasal 18 ada 2 bentuk Reksa Dana, yaitu:
i)        Reksa Dana berbentuk perseroan
Yaitu emiten yang kegiatan usahanya menjual saham dan selanjutnya dana dari penjualan saham itu diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan dipasar modal dan pasar uang. Perseroan ini dapat bersifat terbuka(open-end) dan juga tertutup(closed-end).
Ciri – ciri Reksa Dana tertutup adalah:
(1)   Reksa dana hanya dapat mengeluarkan atau menjual sahamnya sampai batas modal dasar.
(2)   Tidak membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada Investor,atau
(3)   Investor tidak dapat menjual kembali saham reksa dana yang dimiliki kepada reksa dana.
(4)   Saham reksa dana  dicatat di bursa efek.
Sedangkan ciri-ciri reksa dana terbuka adalah:
(a)    Reksa dana dapat mengeluarkn atau menjual saham atau Unit penyertaan baru terus-manerus sepanjang ada pemodal yang mau membelinya.
(b)   Saham atau Unit penyertaan Reksa dana tidak perlu dicatat di Bursa Efek,dapat diperjual belikan diluar bursa (over The counter).
(c)    Pemodal dapat menjual kembali saham atau Unit penyertaan reksa dana yang dimiliknnya kepada Reksa Dana.
(d)   Harga jual atau beli saham atau Unit penyertaan reksa dana berdasarkan Nilai Aktivitas Bersih (NAB) yang setiap harinya harus dihitung bank kustodian.
ii)      Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Adalah kontrak manajer Investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang Unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk menelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan Kolektif.
Jenis Reksa Dana
Reksa Dana yang ada di indanesia kini ada 4 jenis Reksa Dana yang di tawarkan melalui pasar modal, yaitu:
1)      Reksa Dana Pasar Uang
Adalah jenis Reksa Dana yang hanya melakukan Investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Dengan tujuan untuk menjaga likuiditas dan menjaga Modal. Reksa Dana ini resikonya paling rendah diantara reksa dana lainnya.
2)      Reksa Dana Saham
Adalah Reksa Dana yang melakukan Investasi  minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas (saham).
3)      Reksa Dana pendapatan Tetap (fixed income)
Adalah Reksa dana yang melakukan investasi minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang (Obligasi).
4)      Reksa Dana Campuran (Balance Fund).
Adalah jenis reksa dana yang melakukan investasi dalam bentuk efek bersifat Ekuitas (saham) dan efek bersifat utang (obligasi), dengan komposisi portofolio investasi yang bervariasi baik dalam bentuk efek utang, saham maupun pasar uang.


ANALISIS :
Setelah saya membaca, mengetik, dan membandingkan ke2 buku ini, pada kesempatan kolom analisis ini. Saya menyimpulkan sedikit yang dapat saya pahami, yakni:
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam Muamalat adalah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fqih dan para fuqaha lainnya, yaitu: “prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya adalah boleh diadakan, selama tidak dilarang  syariah atau bertentangan dengan nash syariah”.
Allah SWT. Memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad sesuai syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad,yakni syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran agama islam.
Namun pada saat ini reksa dana mengalami perkembangan yang sangat pesat sahingga sektor perbankan mangalami stagnasi. Namun  pada perkembangan terakhir kelebihan reksa dana adalah bunga reksa dana bukan objek pajak. Sehinnga pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak atas bunga obligasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar